Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun
Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun Kapolda Kalimantan Tengah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/VIII/2025 tentang Larangan dan…
Media informasi terkini yang diterbitkan langsung oleh DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TENGAH dan Layanan Masyarakat wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, semoga dengan adanya website resmi ini dapat memberikan layanan dan edukasi untuk masyarakat wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditreskrimsus merupakan unsur pelaksana tugas polok yang berada di bawah Kapolda.Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus,koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL, MODERN, HUMANIS, DAN BERKEADILAN
DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG YANG MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT
Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Industri, Perdagangan, dan Asuransi yang terjadi di daerah hukum Polda.
Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Fiskal, Moneter, Devisa dan Money Loundring yang terjadi di daerah hukum Polda.
Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda.
Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu yang terjadi di daerah hukum Polda.
Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana cyber yang terjadi di daerah hukum Polda.
Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun Kapolda Kalimantan Tengah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/VIII/2025 tentang Larangan dan…
Arahan dan Pengawasan Personel Polri Kegiatan Jam Pimpinan tentang Pemberian Arahan, Atensi dan Penekanan Kepada Personil dalam menjalankan tugas dan…
Arahan dan Pengawasan Personel Polri Kegiatan Jam Pimpinan tentang Pemberian Arahan, Atensi dan Penekanan Kepada Personil dalam menjalankan tugas dan…
Ditreskrimsus merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan Cilik Riwut Km. 1, Kel Bukit Tunggal, Ke Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
+62 812-3994-1515
ditreskrimsus.kalteng@polri.go.id