Palangka Raya – Ditreskrimsus Polda Kalteng resmi menghadirkan Desk Ketenagakerjaan sebagai upaya Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan, khususnya terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Desk Ketenagakerjaan ini akan bekerja secara optimal untuk:
Menerima pengaduan,
Melaksanakan asesmen/penilaian,
Memfasilitasi mediasi,
Hingga penegakan hukum jika diperlukan.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga melakukan pembinaan preventif-promotif. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan langsung ke perusahaan dengan melibatkan serikat buruh, guna mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan.
“Desk Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan terkait permasalahan tenaga kerja. Dengan adanya sinergi antara pekerja, perusahaan, dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis,” ungkapnya.
Masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi dapat menghubungi Hotline Pengaduan melalui:
WhatsApp: 0822-7939-6188
Instagram: @DitreskrimsusPoldaKalteng
Layanan Polisi 110
atau langsung datang ke Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya.
Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan, Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk mewujudkan #PekerjaSejahtera, #PerusahaanBerkarya, dan #IndonesiaBerjaya.
Ditreskrimsus merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan Cilik Riwut Km. 1, Kel Bukit Tunggal, Ke Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
+62 812-3994-1515
ditreskrimsus.kalteng@polri.go.id