Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun
Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun Kapolda Kalimantan Tengah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/VIII/2025 tentang Larangan dan…
Stop Membakar Hutan dan Lahan, Ancaman Penjara hingga 15 Tahun Kapolda Kalimantan Tengah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/VIII/2025 tentang Larangan dan…
Arahan dan Pengawasan Personel Polri Kegiatan Jam Pimpinan tentang Pemberian Arahan, Atensi dan Penekanan Kepada Personil dalam menjalankan tugas dan…
Arahan dan Pengawasan Personel Polri Kegiatan Jam Pimpinan tentang Pemberian Arahan, Atensi dan Penekanan Kepada Personil dalam menjalankan tugas dan…
Polda Kalteng Gelar Press Release Ungkap Kasus Fiskal, Korupsi, dan Hoaks ITE Kegiatan Press Release di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng…
Sinergritas Dirreskrimsus Polda Kalteng dengan Personel dalam Pengawasan Tugas Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, Dirreskrimsus Polda…
Arahan dan Pengawasan Personel Polri Kegiatan Jam Pimpinan tentang Pemberian Arahan, Atensi dan Penekanan Kepada Personil dalam menjalankan tugas dan…
Pembinaan Personel Polri Kegiatan Jam Pimpinan tentang Pemberian Arahan, Atensi dan Penekanan Kepada Personildalam menjalankan tugas dan keseharian sebagai Anggota…
Arahan dan Pengawasan Personel Polri Palangka Raya – Ditreskrimsus Polda Kalteng resmi menghadirkan Desk Ketenagakerjaan sebagai upaya Polri dalam membantu…
Ditreskrimsus merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan Cilik Riwut Km. 1, Kel Bukit Tunggal, Ke Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
+62 812-3994-1515
ditreskrimsus.kalteng@polri.go.id