JABATAN : Kasubdit II / Perbankan
TUGAS POKOK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
Ditreskrimsus merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan Cilik Riwut Km. 1, Kel Bukit Tunggal, Ke Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
+62 812-3994-1515
ditreskrimsus.kalteng@polri.go.id