SEJARAH DITRESKRIMSUS POLDA KALIMANTAN TENGAH

Sejarah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah merupakan bagian penting dari perjalanan panjang kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi geografis dan dinamika ekonomi yang kompleks membawa konsekuensi tersendiri, di mana tindak pidana khusus menjadi salah satu tantangan utama yang harus dihadapi. Dari situlah kehadiran Ditreskrimsus menjadi elemen vital dalam menjaga keadilan dan ketertiban.

AWAL BERDIRINYA DITRESKRIMSUS POLDA KALIMANTAN TENGAH

Pada mulanya, struktur kepolisian di Kalimantan Tengah lebih fokus pada tindak pidana umum. Namun, seiring meningkatnya kasus korupsi, Kasus Ilegal Loging, penipuan skala besar, pelanggaran lingkungan, serta penyeludupan dan peredaran barang ilegal, kebutuhan akan unit yang lebih profesional tidak bisa dihindarkan. Dalam kerangka reformasi kelembagaan Polri, Ditreskrimsus dibentuk untuk memperkuat penanganan tindak pidana khusus dengan pendekatan modern, transparan, dan akuntabel. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berpisah dari Reserse Kriminal Umum dan dibentuk pada Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda, yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) / Eselon II-B, bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah bertanggung jawab kepada Kapolda Kalimantan Tengah, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polda Kalimantan Tengah, untuk menyelenggarakan fungsi yaitu :

a. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

b. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah;

c. Pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

d. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Kalimantan Tengah;

e. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah;

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, Dir Reskrimsus dibantu oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)/Eselon III-A, bertugas yaitu :

1. Membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan :

a. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

b. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah;

c. aPembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah;

d. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Kalimantan Tengah ;

e.  Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

2. Membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personel (SDM) Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

3.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah.   Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Dir Reskrimsus dan Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah sebagai unsur pimpinan dibantu oleh :

a.  Unsur pembantu pimpinan/pelayanan :

1) Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbag Renmin), dipimpin oleh Kasubbag Renmin dengan pangkat Kompol/PNS Gol. IV-A/Eselon III-B;

2) Bagian Pembinaan Operasional (Bag Binopsnal), dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;

3) Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wassidik), dipimpin oleh Kabag Wassidik dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;

4)  Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Si Korwas PPNS, dipimpin oleh Kasi Korwas PPNS dengan pangkat Kompol/Eselon III-B;

PERJALANAN DAN PERKEMBANGAN

Sejak berdiri, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah telah mengalami banyak perkembangan. Pada era awal, kasus yang dominan adalah pelanggaran di sektor perkebunan dan Korupsi, termasuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Namun, memasuki era digital, tantangan bergeser pada kejahatan dunia maya, seperti penipuan online, penyalahgunaan data, hingga investasi bodong yang menyasar masyarakat pedesaan maupun perkotaan.

Untuk menghadapi hal tersebut, Ditreskrimsus meningkatkan kualitas personel dengan pelatihan berkelanjutan, membangun jaringan koordinasi dengan lembaga lain, dan memanfaatkan teknologi modern dalam proses penyelidikan. Perubahan ini menjadi bukti bahwa Ditreskrimsus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman

KONTRIBUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM

Dalam catatan sejarahnya, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah telah menangani berbagai kasus besar yang mendapat perhatian publik. Keberhasilan membongkar Kasus Ilegal Logging di kawasan wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, Pengungkapan kasus korupsi anggaran publik, Serta penindakan kejahatan ekonomi menjadi tonggak penting dalam perjalanan institusi ini.

Setiap keberhasilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah membuktikan bahwa tugas kepolisian bukan sekadar penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

UPAYA PENCEGAHAN DAN EDUKASI

Sejarah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah tidak bisa dilepaskan dari peran preventif. Melalui berbagai program penyuluhan hukum, aparat berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya taat hukum. Edukasi dilakukan di sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas lokal, dengan tema yang relevan seperti pencegahan kejahatan digital, perlindungan lingkungan, dan bahaya narkoba.

Langkah ini memperlihatkan komitmen Ditreskrimsus untuk tidak hanya hadir setelah masalah terjadi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah lahirnya tindak pidana baru.

Sejarah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah adalah cerminan perjalanan sebuah institusi yang terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Dari penanganan kasus konvensional hingga menghadapi kejahatan berbasis teknologi, Ditreskrimsus selalu hadir dengan semangat profesionalisme, integritas, dan pengabdian. Ke depannya, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bertekad memperkuat perannya sebagai pelindung masyarakat sekaligus pilar penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Kalimantan Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *