Arahan dan Pengawasan Personel Polri

Palangka Raya – Ditreskrimsus Polda Kalteng resmi menghadirkan Desk Ketenagakerjaan sebagai upaya Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan, khususnya terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Desk Ketenagakerjaan ini akan bekerja secara optimal untuk:

  • Menerima pengaduan,

  • Melaksanakan asesmen/penilaian,

  • Memfasilitasi mediasi,

  • Hingga penegakan hukum jika diperlukan.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga melakukan pembinaan preventif-promotif. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan langsung ke perusahaan dengan melibatkan serikat buruh, guna mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan.

“Desk Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan terkait permasalahan tenaga kerja. Dengan adanya sinergi antara pekerja, perusahaan, dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis,” ungkapnya.

Masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi dapat menghubungi Hotline Pengaduan melalui:

  • WhatsApp: 0822-7939-6188

  • Instagram: @DitreskrimsusPoldaKalteng

  • Layanan Polisi 110
    atau langsung datang ke Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya.

Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan, Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk mewujudkan #PekerjaSejahtera, #PerusahaanBerkarya, dan #IndonesiaBerjaya.