Kapolda Kalimantan Tengah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/VIII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.
Maklumat ini diterbitkan untuk mencegah bencana asap dan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam maklumat tersebut, ditegaskan bahwa:
Pemerintah memiliki kewajiban menjamin kelestarian lingkungan hidup, khususnya menjaga kualitas udara agar tetap sehat demi aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sehingga dianggap sebagai tindak kejahatan yang harus ditindak tegas.
Seluruh masyarakat maupun perusahaan dilarang:
Membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara melebihi baku mutu yang ditentukan.
Maklumat juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan → ancaman penjara maksimal 15 tahun, denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan → ancaman penjara 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → ancaman penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.
KUHP Pasal 187–189 → ancaman pidana penjara 5–12 tahun.
Kapolda menekankan bahwa siapapun yang terbukti membakar hutan atau lahan akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Ditreskrimsus merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan Cilik Riwut Km. 1, Kel Bukit Tunggal, Ke Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
+62 812-3994-1515
ditreskrimsus.kalteng@polri.go.id